nyiurtv.com- Sulut-Jelang Pemilu 14 Februari 2024 tinggal menghitung hari, banyak informasi yang tidak benar (Hoax) mulai beredar di masyarakat Sulawesi Utara terkait dengan Nomor Urut para calon Legislatif yang akan bertarung untuk memperebutkan Kursi menuju ke Senayan.
Pasalnya, ada oknum yang menyebarkan informasi bahwa Nomor urut menjadi penentu duduk atau tidaknya Calon Legislatif tersebut.
Informasi yang di edarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini Merugikan banyak pihak, terutama para calon Legislatif yang memiliki nomor urut besar, seperti Wenny Lumentut SE Caleg DPR-RI Nomor Urut 5 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Wenny Lumentut yang merupakan caleg dari partai PDI Perjuangan mengimbau kepada masyarakat Sulut agar tidak termakan dengan hasutan atau informasi dari oknum tersebut.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi utara agar tidak termakan dengan berita (Hoax) yang telah diedarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini, apalagi pemilu sudah di depan mata” Ujar Wenny dengan tegas kepada Awak media jumat (09/02/2024).
Menurutnya berdasarkan aturan, pelaksanaan pemilihan legislatif 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka.“Artinya, siapa caleg yang akan duduk di lembaga Legislatif adalah pemilik suara terbanyak. Meski nomor urutnya paling belakang,” Ucap Wenny.
Wenny juga sangat menyesal masih ada oknum-oknum yang menyebarkan Isu yang menyesatkan kepada masyarakat Sulut dengan memberikan informasi salah.
“Sangat disesalkan masih saja ada oknum-oknum yang menyebar luaskan informasi yang salah/sesat seperti itu kepada masyarakat ini adalah Pembohongan publik..!! yang tidak bisa dibiarkan,” Tambahnya dengan tegas.
Padahal pada Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu menyatakan Pemilu untuk memilih DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Dimana semua caleg punya kesempatan yang sama, dinyatakan dengan suara terbanyak.
Contoh untuk DPR RI ada 6 calon. Caleg nomor urut 1 sampai 6 punya peluang sama. Siapa yang meraih suara terbanyak dia yang akan menang, kecuali misalnya calon itu sudah melakukan kesalahan atau pelanggaran ke partai itu kewenanganya ditentukan pimpinan partai,” Pungkasnya. (Fad)