nyiurtv.com-Manado-Anggota Komite II DPD RI Ir. Stefanus B.A.N Liow, MAP melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Pengawasan atas Pelaksanaan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Perubahannya Dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Dalam Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 di daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Utara, tanggal 29-31 Januari 2024.
Kunker dilakukan dengan metode pemantauan langsung di lapangan dan melakukan pertemuan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan menghadirkan narasumber dan peserta dari unsur pemda, akademisi, kelompok masyarakat pemerhati lingkungan hidup dan pemilu.
“Kunker dan pertemuan ini bertujuan untuk menghimpun aspirasi dan permasalahan secara komprehensif terkait pengelolaan lingkungan hidup pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024,” ucapnya.
Menurut Stefanus BAN Liow, aktivitas pemilu seperti kegiatan kampanye akan berpengaruh terhadap kondisi lingkungan. Seperti eksploitasi sumber daya alam ataupun pembuatan dan pemasangan alat peraga kampanye pada taman dan pepohonan yang selalu menimbulkan permasalahan.
“Bahkan usai kampanye akan meninggalkan sampah serta permasalahan lainnya. Kesemuanya tentunya menjadi tanggungjawab bersama agar kedepan benar-benar dapat terwujud pemilu ramah terhadap lingkungan hidup,” ucap Senator yang akrab dipanggil Stefa ini.
Dalam kajian pandangan dan pendapat dari akademisi Universitas Negeri Manado membidangi lingkungan hidup dan kepemiluan Dr. Ferol Warouw, ST,M.Eng mengatakan, konsep ramah lingkungan sebagai bentuk aksi nyata menjaga sumber daya alam perlu menjadi kesepakatan antar komponen bangsa dan elemen masyarakat termasuk dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
“Implementasi konsep pemilu ramah lingkungan menantang pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga pemilihan umum, partai politik, masyarakat sipil untuk mendesain pemilu yang meminimalisasi dampak negatif pada lingkungan sambil memastikan proses yang demokratis dan inklusif,” ucap Ferol.
Dalam pemaparan materi yang disampaikan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Dra Feibe Rondonuwu, M.Si menjelaskan langkah dan upaya serta kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup khususnya terkait dengan Pemilu 2024.
Sementara itu dalam sambutannya sekaligus bertindak moderator Pelaksana Harian Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulut Arfan Basuki, SH menyambut baik pelaksanaan kunker Anggota Komite II DPD RI Dapil Sulut Ir. Stefanus BAN Liow, MAP, seraya berterima kasih atas pandangan dan pendapatnya terkait pengelolaan lingkungan hidup seiring dengan pelaksanaan pemilu tahun 2024. Arfan mengakui pemasangan APK pada taman dan pepohonan menimbulkan permasalahan terhadap lingkungan, usai kampanye meninggalkan sampah.
Diskusi di pertemuan tersebut berlangsung menarik seraya meminta ada penegasan aturan dan regulasi yang mengatur pengelolaan lingkungan akibat dampak pelaksanaan pemilu dan pilkada (tim)