Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan daerah, MK menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.
Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, saat ditemui seusai sidang, mengungkapkan, putusan MK tersebut membuat pemerintah tidak perlu lagi merekrut penjabat daerah di 270 daerah yang melaksanakan pemilihan pada 2020.
Keputusan baik itu pun tak lepas dari perjuangan 13 kepala daerah yang melakukan gugatan di MK.
Pun, keterlibatan Bupati Joune Ganda bersama Ketua Umum, Sekjen dan para petinggi APKASI patut mendapat acungan jempol. Ucapan bangga patut dilantunkan kepada Bupati Joune Ganda yang telah memberikan kontribusi positif di skala nasional.
Bupati Joune Ganda ketika dimintai tanggapan soal putusan MK ini mengatakan, bahwa sejak awal dia optimis gugatan pemotongan masa 13 kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 itu bakal di kabulkan oleh hakim MK.
“Yang diperjuangkan oleh 13 kepala daerah se- Indonesia ini esensinya secara umum adalah tuntutan atas asas keadilan hukum dan hak demokratis,” ungkap Waketum APKASI Joune Ganda dalam kehadirannya pada sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, bersama bersama Ketum Apkasi. (*)