By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nyiur News TVNyiur News TVNyiur News TV
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Font ResizerAa
Nyiur News TVNyiur News TV
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
Search
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NasionalPemerintahan

Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Red
Red March 22, 2024
SHARE

Oleh karena itu, demi kepastian hukum dan agar tidak menghambat transisi kepemimpinan pemerintahan daerah dan jalannya roda pemerintahan daerah, MK menyatakan, pelantikan kepala daerah serentak dikecualikan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang.

Kuasa hukum pemohon, Donal Fariz, saat ditemui seusai sidang, mengungkapkan, putusan MK tersebut membuat pemerintah tidak perlu lagi merekrut penjabat daerah di 270 daerah yang melaksanakan pemilihan pada 2020.

Keputusan baik itu pun tak lepas dari perjuangan 13 kepala daerah yang melakukan gugatan di MK.
Pun, keterlibatan Bupati Joune Ganda bersama Ketua Umum, Sekjen dan para petinggi APKASI patut mendapat acungan jempol. Ucapan bangga patut dilantunkan kepada Bupati Joune Ganda yang telah memberikan kontribusi positif di skala nasional.

Bupati Joune Ganda ketika dimintai tanggapan soal putusan MK ini mengatakan, bahwa sejak awal dia optimis gugatan pemotongan masa 13 kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2020 itu bakal di kabulkan oleh hakim MK.

“Yang diperjuangkan oleh 13 kepala daerah se- Indonesia ini esensinya secara umum adalah tuntutan atas asas keadilan hukum dan hak demokratis,” ungkap Waketum APKASI Joune Ganda dalam kehadirannya pada sidang pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi, bersama bersama Ketum Apkasi. (*)

Previous Page1234
TAGGED:APKASIBupati MinutJoune GandaMahkamah KonstitusiMK
Previous Article dr. Devi Kandouw-Tanos dan PDUI Sulut Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Next Article Unsrat Buka Kelas Internasional Kerja Sama dengan Monash University dan WHIT Cina
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + 3 =

Berita Terbaru

Jemaat GMIM Imanuel Tandengan Memaknai Kematian dan Kebangkitan Kristus Melalui Aksi Jalan Sehat ​
Berita March 30, 2024
Garda Tipikor Indonesia Sulut Tantang BPK Periksa APBD Talaud 2023, ada Dugaan Korupsi Terkait Pergeseran Anggaran
Daerah Hukum Kriminal March 23, 2024
Safari Ramadhan Pemkot Manado” Walikota Andrei Angouw Kebersamaan Dan Keragaman Di Utamakan
Manado Pemerintahan Sosial Tokoh March 22, 2024
Lebih Dekat Dengan Steven Kandouw, Masyarakat Kota Kotamobagu Bangga Memiliki Wakil Gubernur Yang Rendah Hati, Sederhana dan Merakyat
Pemerintahan Sosial Sulut Tokoh March 22, 2024
Nyiur News TVNyiur News TV
Follow US
Copyright © 2024 PT. MEDIA GEMILANG SULAWESI.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Sitemap
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?