By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nyiur News TVNyiur News TVNyiur News TV
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Font ResizerAa
Nyiur News TVNyiur News TV
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
Search
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NasionalPemerintahan

Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Red
Red March 22, 2024
SHARE

Namun, MK mengabulkan permohonan kepala daerah-kepala daerah itu terkait dengan Pasal 201 Ayat (7) UU No 10/2016, tidak harus berhenti pada akhir 2024. MK menyatakan, pasal tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum, bertentangan dengan persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan, dan menimbulkan ketidakpastian hukum, serta melanggar prinsip pemilihan dan prinsip demokrasi yang dijamin dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan mampu memahami keinginan para pemohon yang ingin memaksimalkan masa jabatannya hingga pelantikan kepala daerah baru hasil Pilkada 2024. Dalam putusannya, MK juga menyinggung pentingnya pelantikan kepala daerah secara serentak.

Namun, UU Pilkada saat ini tidak mengatur keserentakan pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak tahun 2024 tersebut. MK menilai bahwa penyelenggaraan pilkada serentak harus diikuti pula dengan pelantikan yang serentak pula.

Hal ini penting agar tercipta sinergi kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, serta untuk menyinkronkan tata kelola pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Dengan demikian, tercipta kesamaan waktu mulai dan berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara serentak.

Mengacu pada UU Pilkada, pemungutan suara akan digelar pada November 2024. Adapun pelantikan kepala daerah dilaksanakan setelah proses sengketa hasil pilkada di MK dalam kurun waktu 45 hari kerja selesai digelar. Namun, tidak tertutup kemungkinan MK memerintahkan dilaksanakannya pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang.

Previous Page1234Next Page
TAGGED:APKASIBupati MinutJoune GandaMahkamah KonstitusiMK
Previous Article dr. Devi Kandouw-Tanos dan PDUI Sulut Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Next Article Unsrat Buka Kelas Internasional Kerja Sama dengan Monash University dan WHIT Cina
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

85 + = 88

Berita Terbaru

Jemaat GMIM Imanuel Tandengan Memaknai Kematian dan Kebangkitan Kristus Melalui Aksi Jalan Sehat ​
Berita March 30, 2024
Garda Tipikor Indonesia Sulut Tantang BPK Periksa APBD Talaud 2023, ada Dugaan Korupsi Terkait Pergeseran Anggaran
Daerah Hukum Kriminal March 23, 2024
Safari Ramadhan Pemkot Manado” Walikota Andrei Angouw Kebersamaan Dan Keragaman Di Utamakan
Manado Pemerintahan Sosial Tokoh March 22, 2024
Lebih Dekat Dengan Steven Kandouw, Masyarakat Kota Kotamobagu Bangga Memiliki Wakil Gubernur Yang Rendah Hati, Sederhana dan Merakyat
Pemerintahan Sosial Sulut Tokoh March 22, 2024
Nyiur News TVNyiur News TV
Follow US
Copyright © 2024 PT. MEDIA GEMILANG SULAWESI.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Sitemap
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?