By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nyiur News TVNyiur News TVNyiur News TV
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang
Font ResizerAa
Nyiur News TVNyiur News TV
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
Search
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
NasionalPemerintahan

Masa Jabatan Kepala Daerah Diperpanjang

Red
Red March 22, 2024
SHARE

MK menolak permohonan 11 kepala daerah yang meminta pelaksanaan pilkada serentak dibagi dua, yaitu November 2024 untuk kepala daerah hasil pemilihan sebelum 2020 dan April 2025 untuk kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020. Sebab, menurut MK, pembagian penyelenggaraan pilkada itu justru akan menghilangkan keserentakan yang telah dirancang oleh pembentuk undang-undang.

Apalagi, untuk melaksanakan pilkada serentak secara nasional tersebut, pembentuk undang-undang sudah menyusun desain penyelenggaraan transisi dengan menyelenggarakan pilkada serentak dalam beberapa gelombang mulai tahun 2015, 2017, 2018, 2020, lalu November 2024.

Permohonan pilkada digelar dalam dua tahap tersebut diajukan oleh Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal, Bupati Malaka Simon Nahak, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Bupati Malang Sanusi, Bupati Nunukan Asmin Laura, Bupati Rokan Hulu Sukiman, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Wali Kota Bontang Basri Rase, dan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar. Mereka didampingi oleh kuasa hukumnya, Febri Diansyah dkk dari Visi Law Office.

Dalam pertimbangan saat MK menolak mengubah jadwal pilkada, Saldi menyebut kembali putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024 yang menegaskan pandangan MK bahwa pelaksanaan pilkada serentak harus mengikuti ketentuan Pasal 201 Ayat (8) UU Pilkada, yaitu bulan November 2024.

Walaupun hal ini tidak dicantumkan di dalam amar putusan, melalui putusan tersebut MK penting menegaskan bahwa pertimbangan hukum MK punya kekuatan hukum mengikat. Sebab, pertimbangan hukum merupakan ratio decidendi dari putusan secara keseluruhan.

Previous Page1234Next Page
TAGGED:APKASIBupati MinutJoune GandaMahkamah KonstitusiMK
Previous Article dr. Devi Kandouw-Tanos dan PDUI Sulut Buka Puasa Bersama Anak Panti Asuhan
Next Article Unsrat Buka Kelas Internasional Kerja Sama dengan Monash University dan WHIT Cina
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

51 + = 59

Berita Terbaru

Jemaat GMIM Imanuel Tandengan Memaknai Kematian dan Kebangkitan Kristus Melalui Aksi Jalan Sehat ​
Berita March 30, 2024
Garda Tipikor Indonesia Sulut Tantang BPK Periksa APBD Talaud 2023, ada Dugaan Korupsi Terkait Pergeseran Anggaran
Daerah Hukum Kriminal March 23, 2024
Safari Ramadhan Pemkot Manado” Walikota Andrei Angouw Kebersamaan Dan Keragaman Di Utamakan
Manado Pemerintahan Sosial Tokoh March 22, 2024
Lebih Dekat Dengan Steven Kandouw, Masyarakat Kota Kotamobagu Bangga Memiliki Wakil Gubernur Yang Rendah Hati, Sederhana dan Merakyat
Pemerintahan Sosial Sulut Tokoh March 22, 2024
Nyiur News TVNyiur News TV
Follow US
Copyright © 2024 PT. MEDIA GEMILANG SULAWESI.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Sitemap
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?