nyiurtv.com, MEDAN – Polisi menetapkan, JK (35) pria yang mengaku sebagai nabi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara menjadi tersangka.
Dia dijerat undang-undang informasi transaksi elektronik (ITE) dan kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi. “Kepada pelaku dijerat dengan UU No.1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangan pers, Rabu (20/3/2024).
Andreas mengatakan, pelaku merupakan penduduk Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi. Peristiwa bermula, Selasa (19/3/24) sekitar pukul 15.00 WIB, JK saat itu mengupload video bermuatan SARA di akun facebooknya, Nabi Jannes. Diduga video itu dibuat satu hari sebelumnya.
“Di dalam video yang berdurasi 1 menit 30 detik tersebut, menampilkan dirinya sedang berada di lapangan Golf Desa Penonggol, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan membacakan selembar kertas yang berbau SARA dan mengandung unsur kebencian,” ujar Andreas.
Selanjutnya, kata Andreas, unggahan tersebut membuat resah masyarakat. Lalu, pada hari yang sama tepatnya pukul 18.50 WIB, polisi menangkap JK. “Pelaku berhasil diamankan disebuah bengkel di Jalan Belibis/Musyawarah, Kota Tebing Tinggi, tidak jauh dari rumahnya,” ujar Andreas.