By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nyiur News TVNyiur News TVNyiur News TV
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Hadiah Paskah dan Idul Fitri untuk Warga Sulut, ODSK Beri Diskon Pajak Kendaraan
Font ResizerAa
Nyiur News TVNyiur News TV
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
Search
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Sulut

Hadiah Paskah dan Idul Fitri untuk Warga Sulut, ODSK Beri Diskon Pajak Kendaraan

Red
Red March 14, 2024
SHARE

nyiurtv.com, MANADO – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan baik roda dua dan empat di Sulawesi Utara.

Gubernur Sulut Prof Dr (HC) Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (ODSK) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor selama sebulan penuh, terhitung sejak Rabu 13 Maret sampai 19 April 2024.

Ini merupakan kemudahan bagi pemilik kendaraan yang digelar ODSK dalam rangka Bulan Suci Ramadan, menyambut Paskah, serta Idul Fitri 2024.

Ada tiga keringanan yang disiapkan untuk warga Sulawesi Utara, pertama Keringanan Denda PKB atau pembebasan 100 persen atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo.

Kedua Keringanan Pokok dan Denda BBN II atau pembebasan pokok dan denda BBNKN 100 persen atas bea balik nama kendaraan bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Ketiga, Keringanan Pembebasan Progresif atas Kendaraan Bermotor yang terkena Lapor Jual oleh Pemilik sebelumnya dibebaskan dari penambahan pembebanan setara bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Ayo manfaatkan program ini, hubungi Samsat terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau menghubungi Hotline Bapenda Sulawesi Utara, 08114371069.

Terpisah, Kepala UPTD Bapenda Kabupaten Kepulauan Sangihe Stenly Ticoalu berharap warga memanfaatkan keringanan pajak dari Pemprvo Sulut ini.

“Pemprov Sulut lewat Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan waktu yang cukup panjang sejak hari ini tanggal 13 Maret sampai 17 April 2024, untuk menyelesaikan pembayaran pajak dengan menghapus denda,” ujar Ticoalu. (*)

TAGGED:BapendaODSKPaskahRamadanSulawesi utara
Previous Article Pemilu 2024 Aman dan Lancar, ODSK Apresiasi KPU-Bawaslu TNI/Polri dan Seluruh Rakyat Sulut
Next Article Rio Dondokambey, Penyambung Aspirasi Milenial dan Gen Z di Senayan
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

8 + 2 =

Berita Terbaru

Jemaat GMIM Imanuel Tandengan Memaknai Kematian dan Kebangkitan Kristus Melalui Aksi Jalan Sehat ​
Berita March 30, 2024
Garda Tipikor Indonesia Sulut Tantang BPK Periksa APBD Talaud 2023, ada Dugaan Korupsi Terkait Pergeseran Anggaran
Daerah Hukum Kriminal March 23, 2024
Safari Ramadhan Pemkot Manado” Walikota Andrei Angouw Kebersamaan Dan Keragaman Di Utamakan
Manado Pemerintahan Sosial Tokoh March 22, 2024
Lebih Dekat Dengan Steven Kandouw, Masyarakat Kota Kotamobagu Bangga Memiliki Wakil Gubernur Yang Rendah Hati, Sederhana dan Merakyat
Pemerintahan Sosial Sulut Tokoh March 22, 2024
Nyiur News TVNyiur News TV
Follow US
Copyright © 2024 PT. MEDIA GEMILANG SULAWESI.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Sitemap
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?