nyiurtv.com, MANADO — Gubernur Sulut Olly Dondokambey kembali diserang berita hoaks. Di mana, beredar di grup-grup WA pemberitaan salah satu media online yang menulis Gubernur Olly akan digantikan Penjabat Gubernur karena masa jabatan sudah habis.
Hal ini tegas dibantah Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sulut, Andra Mawuntu.
“Isi pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan fakta alias hoaks. Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw hasil Pilkada tahun 2020 dan dilantik tahun 2021. Jadi masa jabatannya berakhir pada bulan Desember 2024 sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru,” tegas Mawuntu.
Dia menjelaskan, surat yang disampaikan Kemendagri sifatnya penegasan terkait dengan putusan MK. “Di mana Sulut tidak termasuk karena yang menjadi obyek putusan adalah kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019,” jelas Andra.
Lanjut diungkapkan Andra, jika tujuan surat tersebut adalah Gubernur Sulut dikarenakan ada Kabupaten Talaud sebagai salah satu obyek putusan dan Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat yang menjadi atasan Bupati/Walikota harus diberi tahu.
“Untuk pasangan OD-SK, masa jabatannya akan berakhir pada bulan Desember 2024 saat telah terpilih Gubernur yang baru hasil Pilkada 2024,” tegas Andra.