nyiurtv.com – MANADO – Presiden Joko Widodo memastikan, akan membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 dalam waktu dekat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu 13 Maret 2024.
Dimana dalam PP tersebut menyebut. Jadwal pencairan THR paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Idul fitri. Sedangkan untuk gaji tiga belas akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.
Pemerintah menegaskan THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Dikutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 itu juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tersebut diberikan Pemerintah. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.(***)