By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Nyiur News TVNyiur News TVNyiur News TV
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: PNS, PPPK dan Pensiunan Segera Dapat THR Dalam Waktu Dekat
Font ResizerAa
Nyiur News TVNyiur News TV
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
Search
  • Home
  • Nasional
    • Manado
    • Minahasa Raya
    • Bolmong Raya
    • Kotamobagu
    • Bolsel
    • Bolmong Utara
    • Bitung
    • Minahasa Utara
    • Minahasa Selatan
    • Mitra
    • Nusa Utara
    • Jakarta
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
BolmongTerkini

PNS, PPPK dan Pensiunan Segera Dapat THR Dalam Waktu Dekat

Red
Red March 15, 2024
SHARE

 

nyiurtv.com – MANADO – Presiden Joko Widodo memastikan, akan membayar Tunjangan Hari Raya dan gaji 13 dalam waktu dekat.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang diteken Presiden Jokowi pada Rabu 13 Maret 2024.

Dimana dalam PP tersebut menyebut. Jadwal pencairan THR paling cepat pada H-10 Lebaran atau pada 31 Maret 2024, paling lambat setelah Idul fitri. Sedangkan untuk gaji tiga belas akan cair pada Juni 2024 mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

Pemerintah menegaskan THR dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Dikutip dari PP Nomor 14 Tahun 2024 itu juga menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 tersebut diberikan Pemerintah. Sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Adapun yang dimaksud dalam aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.(***)

Previous Article Gelar Pisah Sambut Pangdam XIII/Merdeka, Gubernur Olly Apresiasi Jajaran TNI/Polri Jaga Keamanan Pemilu 2024
Next Article Kesejahteraan Kontingen PON Aceh-Sumut 2024, Dijamin Ketua KONI Sulut Steven Kandouw
Leave a comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

49 + = 55

Berita Terbaru

Jemaat GMIM Imanuel Tandengan Memaknai Kematian dan Kebangkitan Kristus Melalui Aksi Jalan Sehat ​
Berita March 30, 2024
Garda Tipikor Indonesia Sulut Tantang BPK Periksa APBD Talaud 2023, ada Dugaan Korupsi Terkait Pergeseran Anggaran
Daerah Hukum Kriminal March 23, 2024
Safari Ramadhan Pemkot Manado” Walikota Andrei Angouw Kebersamaan Dan Keragaman Di Utamakan
Manado Pemerintahan Sosial Tokoh March 22, 2024
Lebih Dekat Dengan Steven Kandouw, Masyarakat Kota Kotamobagu Bangga Memiliki Wakil Gubernur Yang Rendah Hati, Sederhana dan Merakyat
Pemerintahan Sosial Sulut Tokoh March 22, 2024
Nyiur News TVNyiur News TV
Follow US
Copyright © 2024 PT. MEDIA GEMILANG SULAWESI.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Iklan
  • Sitemap
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?